Perilaku Konsumen Milenial Muslim pada Produk Bersertifikat Halal di Indonesia

rm
0

RepublikMenulis.com -- Pada tahun 2020, tercatat hanya 59.400 produk bersertifikat Halal. Setahun kemudian, jumlah tersebut meningkat menjadi 315,66 ribu produk. Pada tahun 2022 jumlahnya bertambah menjadi 704,98 ribu orang. Selain itu, data terakhir yang dikumpulkan dari 4.444 adalah pada 20 September 2023 sehingga jumlahnya menjadi 1,42 juta produk. Kesuksesan di tahun 2023 akan menjadi yang terbesar dalam empat tahun terakhir. KSP dalam laporannya menyebutkan, produk bersertifikat halal disediakan oleh 4.444 usaha  kecil, menengah, dan besar. Secara terpisah, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan,  gaya hidup halal kini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat muslim dunia. Pada peluncuran situs resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Ma'ruf menyatakan bahwa konsumsi makanan halal oleh umat Islam di seluruh dunia akan mencapai $1,27 triliun pada tahun 2021 dan $1,6 triliun pada tahun 2025. Ia mengatakan hal ini diperkirakan akan mencapai $1,6 triliun pada tahun 2025 akan terjadi. Sementara itu, investasi di sektor makanan halal mencapai hampir $4 miliar pada tahun 2020-2021.

Gaya hidup halal kini merambah masyarakat di seluruh dunia, apapun agama atau kepercayaannya. Produk halal karena berarti produk tersebut terjamin bersih, aman dan sehat. Hal ini tentunya akan meningkatkan permintaan global terhadap produk halal di masa depan, kata Maruf pada 18  September 2023. Khusus  Indonesia sendiri,  konsumsi produk dan jasa halal diperkirakan akan meningkat sekitar 15% pada tahun 2025, menurut Maruf. Senilai $281 miliar. Sertifikasi halal merupakan prasyarat gaya hidup halal, karena kondisi ini menjamin kenyamanan dan perlindungan konsumen terhadap produk yang dibeli. Dari sisi regulasi, apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi Halal merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. “Pasal ini mengatur bahwa semua produk yang diimpor, diedarkan, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal,” kata Ma'ruf.

LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan,  dan  Kosmetika  Majelis  Ulama  Indonesia) merupakan badan yang bergerak untuk mengkaji kehalalan produk baik dari zat nya atau pun proses pembuatannya. Kemudian setelah produk tersebut terjamin kehalalannya, barulah  dikeluarkan  sertifikat  halal  oleh  Majelis  Ulama Indonesia  (MUI).  Tujuan  sertifikasi  tersebut  juga dikatakan  oleh  MUI  untuk  memberikan  jaminan  status halal sehingga memberikan rasa aman kepada konsumen Muslim. enurut data MUI sejak  2012  sampai  Oktober  2017  dari  52.982  produk  yang  terdata,  dengan  jumlah perusahaan  1.169,  yang  tersertifikasi  halal  baru  1.516  produk  ((2017), 2018). Jumlah produk yang tersertifikasi halal itu bahkan kurang dari 5% dari keseluruhan yang terdata, dan ironinya ini terjadi di Indonesia yang 87,2% masyarakatnya adalah Muslim ((2010), n.d.)

Milenial mencakup mereka yang lahir antara tahun 1980 hingga 2000 (Main, 2013) dan saat ini merupakan konsumen terbesar di Indonesia. Di Indonesia, populasi milenial berjumlah sekitar 105 juta  dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 265 juta jiwa. Jumlah ini bisa dengan mudah mencapai setengah dari total penduduk Indonesia, yang berarti generasi milenial  Indonesia mempunyai peran besar dalam membeli produk-produk pemerintah. Sebagaimana diungkapkan Anka Bukta, generasi milenial merupakan konsumen terbesar sepanjang masa (Bucuta, 2015). Namun, apakah umat Islam mengingat Halal dan Haram ketika melakukan aktivitas konsumen. Apalagi jika Anda menghadapi permasalahan di atas.Terdapat banyak pilihan produk, namun tidak semuanya bersertifikat halal. Untuk menjawab hal tersebut, diperlukan penelitian mengenai perilaku konsumen milenial muslim terhadap produk-produk halal di Indonesia.

Milenial juga merupakan generasi pertama yang sangat terpengaruh oleh teknologi, karena mereka lahir dan berevolusi di masa ketika teknologi  berkembang pesat. Oleh karena itu, kehidupan generasi Milenial dipenuhi dengan berbagai kemudahan yang mempengaruhi ciri dan ciri generasi ini. Namun, tidak boleh dilupakan bahwa selain kenyamanan, sifat lain dari teknologi ini juga tercipta dari konstruksinya yang rumit. Robert De Bard menggambarkan karakteristik generasi Milenial sebagai orang yang memiliki hak istimewa, terlindung, percaya diri, konvensional atau konvensional, berorientasi pada kelompok, berorientasi pada tujuan, dan depresi (DeBard, 2004). Pendapat lain mengatakan bahwa generasi milenial itu ibarat produk  orang-orang yang menyayanginya, kehidupannya terstruktur, dan koneksi dengan orang-orang berbeda. Hal inilah yang menyebabkan generasi milenial memiliki bias terhadap pekerjaan yang dapat menimbulkan tantangan (Amalia & Fauziah, 2018). Perilaku konsumen, Bukta mengatakan ciri utama generasi milenial adalah mereka adalah konsumen. Hal ini terkait dengan nilai-nilai, gaya hidup, sikap  media, dan pendidikan generasi Milenial yang memengaruhi seluruh keputusan pembelian dan perilaku konsumen mereka (Bucuta, 2015)

Perilaku konsumen milenial Muslim di Indonesia terhadap produk bersertifikat halal menghadapi sejumlah permasalahan. Keterbatasan informasi mengenai status kehalalan produk dan keraguan akan validitas sertifikasi halal menjadi hambatan utama. Persepsi harga yang lebih tinggi dan ketersediaan produk yang terbatas juga memengaruhi pilihan konsumen. Solusinya, meningkatkan transparansi informasi melalui label yang jelas dan platform online yang informatif. Edukasi yang menyeluruh tentang pentingnya sertifikasi halal dan kampanye sosialisasi dapat membentuk pemahaman yang lebih baik. Melibatkan influencer dan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tepat juga diperlukan. Dengan pendekatan holistik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan pemahaman konsumen, serta memajukan pasar produk halal di Indonesia.

Untuk mengatasi permasalahan perilaku konsumen milenial Muslim terhadap produk bersertifikat halal di Indonesia, perlu adanya pendekatan yang holistik. Salah satu solusi adalah dengan meningkatkan transparansi informasi terkait sertifikasi halal dan proses produksi produk tersebut. Langkah ini dapat dilakukan dengan meningkatkan komunikasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai status kehalalan produk, baik melalui label yang lebih informatif maupun platform online yang menyediakan detail mengenai sertifikasi dan proses produksi. Dengan memberikan informasi yang transparan, konsumen akan lebih percaya dan termotivasi untuk memilih produk bersertifikat halal dengan keyakinan yang lebih kuat. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan kehalalan produk juga sangat diperlukan. Kampanye edukasi yang melibatkan baik lembaga sertifikasi, pemerintah, maupun organisasi masyarakat bisa membantu meningkatkan pemahaman konsumen tentang makna serta manfaat dari produk bersertifikat halal.

Untuk mengatasi permasalahan perilaku konsumen milenial Muslim terhadap produk bersertifikat halal di Indonesia, beberapa solusi dapat diterapkan. Pertama, peningkatan transparansi informasi terkait kehalalan produk sangat penting. Mendorong produsen untuk memberikan informasi yang jelas dan terverifikasi mengenai sertifikasi halal akan membantu membangun kepercayaan konsumen.

Selanjutnya, edukasi yang lebih luas tentang pentingnya sertifikasi halal perlu ditingkatkan, terutama melalui kampanye yang mengedukasi konsumen mengenai proses sertifikasi dan manfaat kehalalan. Menggalakkan kerja sama antara lembaga sertifikasi halal yang terpercaya dengan pemerintah dan komunitas juga dapat meningkatkan validitas serta kepercayaan terhadap label halal.

Referensi

(2010), I. I. (n.d.). Agama di Indonesia. Data BPS sesuai sensus penduduk2010. https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/agama/item69

(2017), H. M. (2018). Data sertifikasi halal LPPOM MUI pusat periode 2012 - Okt 2017. http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/59/1368/page/1

Amalia, R. Y., & Fauziah, S. (2018). Perilaku konsumen milenial muslim pada resto bersertifikat halal di Indonesia: Implementasi teori perilaku terencana Ajzen. Journal of Economics and Business Aseanomics, 3(2).

Bucuta, A. (2015). A review of the specific characteristics of the generation Y consumer. The Proceedings of the International Conference" Marketing-from Information to Decision", 38.

DeBard, R. (2004). Millennials coming to college. New Directions for Student Services, 2004(106), 33–45.

Main, D. (2013). Who are the millennials. Live Science.

Penulis, Indriani Wahyu Ningsih (Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Depok, Indonesia)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)