Republikmenulis.com -- Saham Syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang semakin populer di kalangan masyarakat, terutama di negara dengan populasi mayoritas Muslim seperti Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai saham syariah, termasuk definisi, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta cara berinvestasi di dalamnya.
Saham Syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah Islam. Di Indonesia, saham syariah diatur oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat dicatatkan
sebagai saham syariah. Ada dua jenis saham syariah yang diakui, yaitu saham
yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik
syariah, serta saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah
berdasarkan peraturan.
Investasi dalam Saham Syariah harus mengikuti beberapa prinsip dasar
yang ditetapkan dalam hukum Islam. Pertama, Kehalalan Usaha. Emiten yang
menerbitkan saham syariah tidak boleh terlibat dalam bisnis yang diharamkan,
seperti perjudian, alkohol dan riba. Kedua, Transparansi dan
Akuntabilitas. Perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus memberikan informasi
yang jelas dan transparan kepada investor mengenai kinerja dan kegiatan usaha
mereka.
Ketiga, Menghindari Unsur Gharar. Investasi harus bebas dari ketidakpastian yang
berlebihan. Saham syariah harus memiliki kepastian dalam hal hak dan kewajiban
antara pemegang saham dan perusahaan. Keempat, Pengawas Syariah. Setiap
perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah
yang bertugas untuk memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
Salah satu indikator penting dalam pasar Saham Syariah di Indonesia
adalah Jakarta Islamic Index (JII). JII adalah indeks yang mencakup saham-saham
yang memenuhi kriteria syariah. Saat ini, JII terdiri dari 30 saham yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan telah melalui proses seleksi ketat
untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan prinsip syariah. Indeks ini
bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di saham
syariah dan memberikan acuan bagi investor dalam memilih portofolio yang
halal.
Berinvestasi di saham syariah dapat dilakukan melalui beberapa Langkah. Pertama,
Mempelajari Daftar Efek Syariah (DES). Investor harus memeriksa Daftar Efek
Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Daftar ini mencakup semua saham yang
memenuhi kriteria syariah dan diperbarui secara berkala. Kedua,
Perusahaan Sekuritas. Pilih perusahaan sekuritas yang terdaftar dan diakui oleh
OJK. Pastikan perusahaan tersebut menawarkan produk saham syariah. Ketiga,
Menganalisis Saham. Sebelum membeli saham, lakukan analisis fundamental dan
teknikal untuk memahami kinerja perusahaan. Perhatikan juga riwayat pembagian
dividen jika investor tertarik pada pendapatan pasif. Keempat, Melakukan
Pembelian. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, investor dapat melakukan
pembelian saham melalui perusahaan sekuritas yang dipilih. Kelima, Memantau
Investasi. Setelah berinvestasi, penting untuk terus memantau kinerja saham dan
berita terkait perusahaan untuk mengambil keputusan investasi yang tepat di
masa depan.
Keuntungan yang dapat diperoleh dari Saham Syariah, antara lain: Kehalalan,
Diversifikasi Portofolio, dan Potensi Keuntungan. Saham syariah memberikan
jaminan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga
investor tidak perlu khawatir tentang aspek kehalalan dari hasil investasi.
Selanjutnya, Investasi di saham syariah memungkinkan investor untuk
mendiversifikasi portofolio mereka dengan instrumen yang sesuai dengan
nilai-nilai agama. Pada Saham Syariah ada potensi untuk memberikan keuntungan
yang menarik, baik dari capital gain maupun dividen, tergantung pada kinerja
perusahaan yang bersangkutan.
Selain keuntungan, ada tiga risiko yang harus dihadapi Saham Syariah. Pertama, Fluktuasi Pasar. Seperti investasi saham lainnya, saham syariah juga menghadapi risiko fluktuasi harga yang dapat dipengaruhi oleh kondisi pasar dan ekonomi. Kedua, Keterbatasan Pilihan. Tidak semua perusahaan memenuhi kriteria syariah, sehingga pilihan saham yang tersedia mungkin lebih terbatas dibandingkan dengan saham konvensional. Ketiga, Kepatuhan terhadap Syariah. Investor perlu memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, yang dapat berubah seiring waktu.
Saham Syariah merupakan alternatif investasi yang menarik bagi mereka
yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan memahami
definisi, prinsip-prinsip, serta cara berinvestasi di saham syariah, investor
dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan sesuai dengan nilai-nilai
mereka. Meskipun ada risiko yang terkait dengan investasi saham, potensi
keuntungan dan kehalalan dari saham syariah menjadikannya pilihan yang layak
untuk dipertimbangkan dalam portofolio investasi.
Penulis, Annisa Reka Putri
Keteranga: Sumber Foto dari Pexels.