Zakat & Wakaf: Instrumen Sosial Islam

rm
0


Republikmenulis.com
-- Zakat dan wakaf merupakan dua instrumen penting dalam ekonomi dan sosial Islam yang bertujuan menciptakan kesejahteraan sosial. Keduanya bersumber dari ajaran syariat Islam. Namun, masing-masing memiliki mekanisme dan karakteristik yang berbeda. Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan atas harta tertentu yang dimiliki oleh umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik), sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil." Sementara itu, wakaf adalah pemberian harta yang ditahan pokoknya dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum atau sosial, yang tidak wajib tapi sangat dianjurkan dalam Islam.


Perbedaan mendasar antara zakat dan wakaf terletak pada sifat hukum, penerima, dan tujuan penggunaannya. Zakat bersifat wajib dan berdosa jika ditinggalkan, sedangkan wakaf bersifat sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Zakat harus diberikan kepada delapan golongan sebagaimana disebut dalam Al-Qur'an, sedangkan wakaf dapat disalurkan kepada pihak mana pun selama bertujuan maslahat. Dalam hadist riwayat Muslim disebutkan: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim No. 1631), yang menjadi dasar kuatnya anjuran berwakaf sebagai bentuk sedekah jariyah.


Meski berbeda dalam mekanisme, zakat dan wakaf memiliki tujuan dan nilai yang sama, yaitu membangun keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Keduanya menumbuhkan solidaritas sosial, memperkecil kesenjangan ekonomi, dan mendekatkan manusia kepada Allah SWT melalui kepedulian terhadap sesama. Dalam praktiknya, zakat dan wakaf juga dapat saling melengkapi: zakat memenuhi kebutuhan jangka pendek (konsumtif), sedangkan wakaf cenderung bersifat jangka panjang (produktif). Dengan pengelolaan yang baik, keduanya menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ekonomi Islam yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (rm01)


Daftar Pustaka:

Al-Qur’an Surah At-Taubah (9): 60.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim, Hadist No. 1631.

Mannan, M.A. (1998). Mobilization of Savings through Islamic Modes and Instruments. Islamic Research and Training Institute.

Cizakca, M. (2004). Ottoman Cash Waqfs: An Alternative to Western Banking?. Journal of Economic and Social History of the Orient, 38(3), 313–354. https://doi.org/10.1163/1568520952600521

Zuhaili, Wahbah. (2007). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Vol. 2). Damaskus: Dar al-Fikr.

Hasan, Zubair. (2010). Islamic Finance: Structure, Objectives, and Challenges. In Handbook of Islamic Banking. Edward Elgar Publishing.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)