Republikmenulis.com -- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menggelar diskusi menarik bertajuk “RASHID - Aset Kripto dalam Perspektif Syariah dan Akuntansi” yang membahas fenomena aset kripto sebagai instrumen digital berbasis teknologi blockchain yang kini berkembang pesat di berbagai negara. Dalam sesi ini, para narasumber mengulas bagaimana aset kripto tidak hanya dilihat dari sisi teknologi dan ekonomi, tetapi juga dari perspektif syariah dan akuntansi yang relevan bagi lembaga keuangan syariah di era digital.
Topik ini menjadi sorotan karena memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: benarkah aset kripto dapat dikategorikan sebagai aset yang sesuai syariah (syar’i)? Bagaimana pencatatan dan pelaporan aset digital ini dalam sistem akuntansi yang berlaku? Serta sejauh mana peluang penerapan kripto syariah dapat mendukung terbentuknya ekosistem keuangan digital yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam.
Melalui kegiatan ini, IAI berharap dapat membuka wawasan para profesional akuntansi, akademisi, dan masyarakat umum terhadap dinamika inovasi keuangan modern yang tetap menjaga kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah. Tayangan lengkap diskusi ini dapat disaksikan melalui kanal YouTube IAI Global atau melalui laman resmi IAI Knowledge Center.
Foto: IAI