Kemenag Gelar Uji Publik PMA 16/2025, Perkuat Payung Hukum Pemberdayaan Zakat Produktif

rm
0

  Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama terus mendorong penguatan tata kelola zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Salah satu langkahnya yaitu melakukan uji publik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi BAZNAS dan LAZ dalam menyalurkan zakat untuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui program usaha produktif.

“Kemarin kami mengundang sejumlah lembaga untuk melakukan uji publik guna memastikan penerapan PMA ini di masyarakat. Tujuannya agar dampaknya benar-benar dirasakan publik,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

PMA 16/2025 menetapkan empat tahapan utama pendayagunaan zakat produktif: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Seluruh tahapan dirancang agar pengelolaan zakat berjalan berkesinambungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Abu menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur prosedur teknis, tetapi juga memastikan arah kebijakan lebih konkret dan berpihak pada mustahik.

“Kami ingin zakat tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif. Melalui PMA ini, zakat diarahkan untuk kegiatan produktif seperti permodalan usaha, pelatihan, dan pendampingan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setiap lembaga pengelola zakat diwajibkan memiliki dokumen perencanaan berbasis data sosial ekonomi, termasuk pemetaan kebutuhan mustahik dan potensi usaha. Kemitraan dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas lokal juga dimungkinkan, dengan tetap menjunjung prinsip syariah dan transparansi.

Pengendalian pendayagunaan zakat produktif dilakukan minimal sekali setahun. Sementara itu, pelaporan wajib disampaikan setiap enam bulan dan pada akhir tahun kepada Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam.

“Kami juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan. Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana zakat digunakan dan manfaatnya,” tambahnya.

Uji publik PMA 16/2025 diikuti oleh akademisi UIN Syarif Hidayatullah JakartaLembaga Bahtsul Masail PBNUBAZNAS se-Jabodetabek, dan LAZ se-Jabodetabek. Para peserta memberikan pandangan positif dan masukan konstruktif. Akademisi menilai regulasi ini memperkuat basis akademik dan hukum, sementara PBNU mengapresiasi kejelasan aspek fikihnya. BAZNAS dan LAZ menyambut baik PMA sebagai pedoman operasional yang jelas dan aplikatif.

“Hasil diskusi menunjukkan semua pihak mendukung PMA ini. Mereka sepakat pendayagunaan zakat produktif harus diperluas, dengan mekanisme pengawasan kuat dan pelaporan transparan,” kata Abu.

Ia menambahkan, masukan hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum PMA diterapkan secara nasional. "Zakat produktif adalah strategi pemberdayaan berbasis umat. Kami ingin setiap rupiah zakat menjadi modal perubahan agar keluarga mustahik berdaya, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya.

(Fn/Mr). Editor: Moh Khoeron. Fotografer: Istimewa. Sumber: https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-gelar-uji-publik-pma-16-2025-perkuat-payung-hukum-pemberdayaan-zakat-produktif-mBifO

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)