Peremian Kota Mataram sebagai Kota Wakaf
Kota Mataram (Kemenag) --- Kementerian Agama meresmikan Kota Mataram sebagai Kota Wakaf pertama di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Peresmian digelar dalam rangkaian Kick Off Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Ballroom Bank NTB Syariah, Mataram, Selasa (19/11/2025).
Kota Mataram dipilih karena potensi asetnya yang demikian besar. Kota ini tercatat memiliki 843 bidang tanah wakaf dengan luas mencapai 1.422.962 meter persegi.
Peluncuran Kota Wakaf ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur bersama Wali Kota Mataram,
Kakanwil Kemenag NTB, Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hadir juga, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, perwakilan Bank NTB Syariah, dan perwakilan Kemenag Kota Mataram. Kehadiran mereka menjadi simbol komitmen bersama dalam pengembangan wakaf produktif.
Pada 2024, Kemenag telah meresmikan enam daerah sebagai Kota Wakaf, yaitu Tasikmalaya, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Wajo, Kota Padang, dan Kabupaten Siak. Pada 2025, sepuluh daerah tambahan kembali ditetapkan, yakni Kulonprogo, Maros, Surabaya, Semarang, Cirebon, Indramayu, dan Kendal. Kini ada 14 Kota Wakaf di berbagai daerah. Target berikutnya mencakup Kota Ambon dan Cianjur.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, menjelaskan bahwa program Kota Wakaf merupakan strategi nasional Kemenag untuk mendorong transformasi pengelolaan zakat dan wakaf dari pola konsumtif ke pola produktif. Penetapan Kota Mataram sebagai Kota Wakaf dinilai strategis dalam memperkuat kontribusi filantropi Islam terhadap pembangunan ekonomi masyarakat di NTB.
“Langkah strategis ini bertujuan memperkuat tata kelola wakaf nasional sekaligus memperbesar manfaat sosial bagi masyarakat. Melalui model program Kota Wakaf, kami ingin memastikan aset-aset wakaf dikelola secara produktif dan memberi dampak yang terukur bagi kesejahteraan umat,” ujar Waryono.
Waryono menyebut bahwa potensi wakaf di NTB sangat besar. Sebanyak 843 bidang tanah wakaf yang sudah tercatat itu dapat menjadi modal awal pengembangan wakaf produktif di Kota Mataram.
“Kota Mataram memiliki potensi wakaf yang besar dan ekosistem sosial yang stabil. Ini menjadi pondasi kuat untuk mengembangkan wakaf produktif yang terintegrasi dengan penguatan zakat,” ujarnya saat peresmian.
Waryono menegaskan pula bahwa penguatan wakaf nasional harus selaras dengan implementasi PMA Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi itu, menurutnya, membuka ruang bagi zakat untuk mendorong kegiatan usaha produktif, memperkuat kapasitas mustahik, dan memperluas manfaat sosial.
“PMA ini menjadi fondasi penting agar zakat dan wakaf benar-benar mampu menggerakkan ekonomi umat secara produktif,” tambah Waryono.
Ia menjelaskan bahwa integrasi zakat–wakaf di Kota Mataram diarahkan pada lima fokus utama: pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif; dukungan modal berbasis wakaf uang; penyediaan sarana produksi bagi UMKM; pembangunan jejaring usaha umat; serta peningkatan daya saing produk ekonomi berbasis filantropi Islam.
“Integrasi keduanya akan memperkuat ekosistem pemberdayaan umat, karena setiap instrumen saling melengkapi,” tutur Waryono.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menyambut baik penetapan Mataram sebagai Kota Wakaf. “Penetapan ini menjadi kebanggaan bagi NTB dan hasil dari proses panjang. Mataram kini menjadi satu-satunya Kota Wakaf di Bali–Nusra,” ujarnya, seraya berharap program ini dapat direplikasi di kabupaten/kota lain di NTB.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, menyatakan, “Kami siap memperkuat ekosistem wakaf produktif di Mataram dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.”
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin, mencatat aset wakaf Kota Mataram meliputi 347 masjid, 191 mushala, 85 lembaga pendidikan, 82 sawah masjid, 74 lokasi pemakaman, dan 30 sarana sosial. “Pada 2025 terdapat tambahan 15 bidang tanah wakaf baru seluas 10.420 meter persegi yang telah masuk sistem pendataan digital,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan juga mencakup penandatanganan komitmen penguatan ekosistem wakaf dengan mitra strategis seperti Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, ATR/BPN, UIN Mataram, BPRS Dinar Ashri, MUI, DMI, dan organisasi filantropi lokal; penandatanganan kerja sama pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA dengan BMH, Yakesma, DASI NTB, dan MIM Foundation; serta penyerahan bantuan sosial berupa 15 sertifikat tanah wakaf untuk MIN 1 Mataram, program inkubasi wakaf produktif, bantuan pemberdayaan ekonomi untuk lima KUA, sumur bor, mushaf Al-Qur’an, dan santunan anak yatim, yang disaksikan pengelola zakat-wakaf, tokoh agama, akademisi, pimpinan ormas Islam, serta unsur pemerintah daerah dan Forkopimda.