Sertifikasi Bagi Akuntan Lembaga Nonprofit, Apakah sebuah Keharusan ?

rm
0

Republikmenulis.com -- Akhir-akhir ini marak berita yang mengungkap tindak korupsi di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Namun, masih jarang yang menyoroti kasus fraud dan kesalahan di lembaga nonprofit. Padahal lembaga nonprofit justru sarat dengan celah dan peluang bagi para oknum untuk memperoleh keuntungan pribadinya. Aktor penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah akuntan di lembaga nonprofit. Kinerja seorang akuntan menjadi barometer untuk mengukur baik atau buruknya kegiatan operasional lembaga tersebut.


Sebelum lebih jauh, kita kenali dulu lembaga nonprofit, seperti apa dan bagaimana mekanisme kerjanya. Lembaga nonprofit memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat karena menjalankan berbagai fungsi sosial, kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Di berbagai negara, lembaga nonprofit telah dipercaya untuk mengelola dana yang berasal dari donasi masyarakat, hibah pemerintah, bantuan internasional, serta sumber pendanaan lainnya.

 

Berbeda dengan perusahaan profit yang tujuan utamanya menghasilkan keuntungan bagi pemilik atau pemegang saham, lembaga nonprofit memiliki tujuan utama untuk memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan ukuran keberhasilan nonprofit tidak hanya dilihat dari surplus atau defisit, tetapi juga dari seberapa efektif sumber daya yang diterima digunakan untuk mencapai tujuan sosial organisasi. Akibatnya, pengelolaan keuangan nonprofit memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam mempertanggungjawabkan dana yang berasal dari pihak lain. Donatur pada dasarnya memberikan kepercayaan kepada lembaga untuk mengelola dana sesuai dengan tujuan yang telah dijanjikan. Artinya, sikap jujur, amanah, dan bertanggung jawab jelas sangat penting untuk diterapkan di lembaga nonprofit.

 

Profesi akuntan memiliki peran strategis dalam memastikan transaksi keuangan dicatat, diklasifikasikan, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan dengan tepat. Akuntan tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang membuat laporan keuangan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari sistem pengendalian internal dan tata kelola organisasi. Permasalahan kemudian muncul ketika lembaga nonprofit mengelola dana dalam jumlah besar, tetapi fungsi akuntansi belum didukung oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus sesuai dengan karakteristik lembaga nonprofit. Manusia tetaplah manusia. Tidak ada manusia yang sempurna, bahkan cenderung muncul kesalahan dari manusia itu sendiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah kompetensi umum akuntansi sudah cukup untuk mengelola keuangan lembaga nonprofit?

 

Di Indonesia, keberadaan yayasan, organisasi sosial, lembaga kemanusiaan, lembaga keagamaan, dan berbagai organisasi nonprofit lainnya terus berkembang seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial. Pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka hukum mengenai yayasan melalui UU Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004. Regulasi tersebut antara lain mengatur kewajiban tertentu terkait laporan tahunan dan laporan keuangan yayasan, termasuk kewajiban audit bagi yayasan yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan demikian, kebutuhan terhadap pengelolaan dan pelaporan keuangan yang akuntabel bukan merupakan isu baru, tetapi semakin relevan seiring meningkatnya berbagai aktivitas yang melibatkan dana dan tanggung jawab yang dikelola lembaga nonprofit, dan pada akhirnya bertujuan untuk mencegah potensi fraud serta memitigasi risiko kesalahan.

 

Langkah mitigasi: penguatan sistem akuntansi dan pengendalian internal

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat sistem pembukuan dan pengendalian internal di lembaga nonprofit. Setiap penerimaan dan pengeluaran harus memiliki bukti transaksi, klasifikasi yang tepat, otorisasi yang jelas, serta dapat ditelusuri hingga tujuan penggunaannya. Lembaga juga perlu memisahkan dana berdasarkan tujuan penggunaannya, terutama apabila terdapat dana yang secara khusus diberikan oleh donor untuk program tertentu. Langkah berikutnya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui laporan keuangan yang berkualitas, audit atau review yang proporsional, serta pemanfaatan teknologi informasi.

 

Pada titik inilah gagasan mengenai sertifikasi bagi akuntan lembaga nonprofit menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Sertifikasi khusus dapat memastikan bahwa seorang akuntan memiliki kompetensi terkait karakteristik transaksi nonprofit, pengelolaan donasi dan hibah, penyusunan laporan keuangan nonprofit, pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, etika profesi, serta akuntabilitas kepada donor dan penerima manfaat. Namun, penerapan sertifikasi bagi akuntan nonprofit juga tidak mudah. Hambatan pertama adalah biaya pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang mungkin sulit ditanggung oleh organisasi nonprofit berskala kecil. Hambatan kedua, tidak semua lembaga nonprofit memiliki sumber daya manusia dengan latar belakang akuntansi yang memadai. Ketiga, apabila sertifikasi diwajibkan tanpa mempertimbangkan ukuran dan kemampuan organisasi, kebijakan tersebut justru menjadi bumerang dan dapat menambah beban yang pada akhirnya akan mengganggu kegiatan operasional organisasi.

 

Pertanyaannya, “Apakah sudah saatnya para akuntan di lembaga nonprofit tersertifikasi?” sudah tentu layak dijawab dengan “Ya”, bahwa sudah saatnya kompetensi akuntan nonprofit diperkuat melalui skema sertifikasi yang spesifik, bertahap, dan proporsional. Organisasi yang kegiatannya sudah padat sudah selayaknya merekomendasikan staf akuntannya untuk mengikuti sertifikasi. Sebaliknya, organisasi yang masih berskala kecil dan minim kegiatan belum perlu sertifikasi, namun tetap perlu mempersiapkan diri apabila kelak mencapai fase yang lebih padat.

 

Sertifikasi bagi akuntan lembaga nonprofit dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan profesionalisme, tetapi harus berjalan bersama dengan penguatan pada sisi pengendalian internal, transparansi, audit, digitalisasi, monitoring, dan evaluasi.

Penulis, Tina Nurdiani (Magister Akuntansi Universitas Pamulang)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)