Republikmenulis.com -- Akhir-akhir ini marak berita yang mengungkap tindak korupsi di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Namun, masih jarang yang menyoroti kasus fraud dan kesalahan di lembaga nonprofit. Padahal lembaga nonprofit justru sarat dengan celah dan peluang bagi para oknum untuk memperoleh keuntungan pribadinya. Aktor penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah akuntan di lembaga nonprofit. Kinerja seorang akuntan menjadi barometer untuk mengukur baik atau buruknya kegiatan operasional lembaga tersebut.
Sebelum lebih jauh, kita kenali dulu lembaga nonprofit, seperti apa dan
bagaimana mekanisme kerjanya. Lembaga nonprofit memiliki posisi penting dalam
kehidupan masyarakat karena menjalankan berbagai fungsi sosial, kemanusiaan,
pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Di berbagai
negara, lembaga nonprofit telah dipercaya untuk mengelola dana yang berasal
dari donasi masyarakat, hibah pemerintah, bantuan internasional, serta sumber
pendanaan lainnya.
Berbeda dengan perusahaan profit yang tujuan utamanya menghasilkan
keuntungan bagi pemilik atau pemegang saham, lembaga nonprofit memiliki tujuan
utama untuk memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Kondisi tersebut
menyebabkan ukuran keberhasilan nonprofit tidak hanya dilihat dari surplus atau
defisit, tetapi juga dari seberapa efektif sumber daya yang diterima digunakan
untuk mencapai tujuan sosial organisasi. Akibatnya, pengelolaan keuangan
nonprofit memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam mempertanggungjawabkan
dana yang berasal dari pihak lain. Donatur pada dasarnya memberikan kepercayaan
kepada lembaga untuk mengelola dana sesuai dengan tujuan yang telah dijanjikan.
Artinya, sikap jujur, amanah, dan bertanggung jawab jelas sangat penting untuk
diterapkan di lembaga nonprofit.
Profesi akuntan memiliki peran strategis dalam memastikan transaksi
keuangan dicatat, diklasifikasikan, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan
dengan tepat. Akuntan tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang membuat laporan
keuangan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari sistem pengendalian internal
dan tata kelola organisasi. Permasalahan kemudian muncul ketika lembaga
nonprofit mengelola dana dalam jumlah besar, tetapi fungsi akuntansi belum
didukung oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus sesuai dengan
karakteristik lembaga nonprofit. Manusia tetaplah manusia. Tidak ada manusia
yang sempurna, bahkan cenderung muncul kesalahan dari manusia itu sendiri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah kompetensi umum akuntansi
sudah cukup untuk mengelola keuangan lembaga nonprofit?
Di Indonesia, keberadaan yayasan, organisasi sosial, lembaga
kemanusiaan, lembaga keagamaan, dan berbagai organisasi nonprofit lainnya terus
berkembang seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka hukum mengenai yayasan melalui UU
Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004.
Regulasi tersebut antara lain mengatur kewajiban tertentu terkait laporan
tahunan dan laporan keuangan yayasan, termasuk kewajiban audit bagi yayasan
yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan demikian, kebutuhan terhadap pengelolaan dan pelaporan keuangan yang akuntabel bukan merupakan isu baru, tetapi semakin relevan seiring meningkatnya berbagai aktivitas yang melibatkan dana dan tanggung jawab yang dikelola lembaga nonprofit, dan pada akhirnya bertujuan untuk mencegah potensi fraud serta memitigasi risiko kesalahan.
Langkah mitigasi: penguatan sistem akuntansi dan pengendalian internal
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat sistem pembukuan
dan pengendalian internal di lembaga nonprofit. Setiap penerimaan dan
pengeluaran harus memiliki bukti transaksi, klasifikasi yang tepat, otorisasi
yang jelas, serta dapat ditelusuri hingga tujuan penggunaannya. Lembaga juga
perlu memisahkan dana berdasarkan tujuan penggunaannya, terutama apabila
terdapat dana yang secara khusus diberikan oleh donor untuk program tertentu.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui
laporan keuangan yang berkualitas, audit atau review yang proporsional, serta
pemanfaatan teknologi informasi.
Pada titik inilah gagasan mengenai sertifikasi bagi akuntan lembaga
nonprofit menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Sertifikasi khusus dapat
memastikan bahwa seorang akuntan memiliki kompetensi terkait karakteristik
transaksi nonprofit, pengelolaan donasi dan hibah, penyusunan laporan keuangan
nonprofit, pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, etika profesi,
serta akuntabilitas kepada donor dan penerima manfaat. Namun, penerapan
sertifikasi bagi akuntan nonprofit juga tidak mudah. Hambatan pertama adalah
biaya pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang mungkin sulit ditanggung oleh
organisasi nonprofit berskala kecil. Hambatan kedua, tidak semua lembaga
nonprofit memiliki sumber daya manusia dengan latar belakang akuntansi yang
memadai. Ketiga, apabila sertifikasi diwajibkan tanpa mempertimbangkan ukuran
dan kemampuan organisasi, kebijakan tersebut justru menjadi bumerang dan dapat
menambah beban yang pada akhirnya akan mengganggu kegiatan operasional
organisasi.
Pertanyaannya, “Apakah sudah saatnya para akuntan di lembaga nonprofit
tersertifikasi?” sudah tentu layak dijawab dengan “Ya”, bahwa sudah saatnya
kompetensi akuntan nonprofit diperkuat melalui skema sertifikasi yang spesifik,
bertahap, dan proporsional. Organisasi yang kegiatannya sudah padat sudah selayaknya merekomendasikan staf akuntannya untuk mengikuti sertifikasi. Sebaliknya,
organisasi yang masih berskala kecil dan minim kegiatan belum perlu
sertifikasi, namun tetap perlu mempersiapkan diri apabila kelak mencapai fase
yang lebih padat.
Sertifikasi bagi akuntan lembaga nonprofit dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan profesionalisme, tetapi harus berjalan bersama dengan penguatan pada sisi pengendalian internal, transparansi, audit, digitalisasi, monitoring, dan evaluasi.
Penulis, Tina Nurdiani (Magister Akuntansi Universitas Pamulang)