Tinjauan Investasi Menurut Ekonomi Syariah

rm
0


Oleh Hariz (Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)

Investasi berasal dari kata investment yang artinya menanam,atau dari bahasa arab istathmara artinya subur dan berkembang (Antonio,2007).  Berinvestasi secara umum dapat dibagi 2, yaitu: profit asset dan real asset. Investasi profit asset biasanya diperoleh dari lembaga keuangan seperti bank dan pasar modal. Misalnya saham dan deposito. Sedangkan, real asset termasuk kedalam investasi barang tidak bergerak (aset tetap), misalnya properti dan tanah.

Dalam penerapannya investasi konvensional lebih mengedepankan keuntungan yang berasaskan bunga. Sedangkan, investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil (Marlina & Safitri, 2023). Menurut pandangan Islam, investasi sangatlah dianjurkan, tapi tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, investasi disebut sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dalam jangka waktu yang panjang dan bisa membantu terhindar dari inflasi di masa depan.

Ajakan berinvestasi tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 126 yang artinya,” Diibaratkan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebulir benih yang menghasilkan tujuh bulir,pada setiap bulir serratus biji. Allah melipat gandakan(ganjaran) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Mengetahui”. Investasi yang dimulai dengan satu benih berkembang menjadi tujuh biji. Ini dimaknai bahwa Al-Qur’an menganjurkan suatu investasi yang dalam hal ini dimaksudkan untuk berinfaq.

Dalam investasi syariah semua pihak yang terlibat dalam investasi mengadakan akad atau perjanjian sesuai dengan syariat Islam. Kesepakatan ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika dilihat dari tujuannya, investasi syariah bukan hanya tentang keuntungan tapi bisa menjadi ladang amal di masa depan. Keuntungan dari investasi tidak sepenuhnya diteruskan kepada pemegang saham (investor), tetapi sebagian dari keuntungan disumbangkan untuk amal dan membantu orang lain (Pardiansyah, 2017). Oleh karena itu sangat dianjurkan kepada masyarakat untuk berinvestasi yang bergerak pada sektor syariah.

Karena banyak sekali model investasi yang dijalankan oleh masyarakat, maka kita tidak boleh gegabah dalam menanamkan modal. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang investasi bisa mengakibatkan para investor berinvestasi pada industri yang memproduksi dan menjual produk illegal (haram). Bahkan, banyak juga masyarakat terjerumus ke dalam investasi bodong. Cara efektif agar terhindar dari investasi illegal (bodong) yaitu: selalu berhati-hati jika menerima penawaran hadiah yang sangat menarik. Oleh karena itu, biasakan melakukan pemeriksaan dokumen persetujuan lembaga atau perusahaan investasi. Selanjutnya, teliti dalam melihat bentuk dan cara perusahaan tersebut memasarkan produk investasinya serta segera laporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui adanya indikasi investasi illegal.

Penulis adalah Hariz, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)