
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur
Jakarta (Kemenag) --- Sebanyak 34 Ketua Tim Zakat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi se-Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis Nasional (Training of Trainers/TOT) Penerapan Pedoman Teknis Evaluasi Program Pendayagunaan Zakat. Acara yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam ini berlangsung di Jakarta, 10–12 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola dana umat agar lebih akuntabel, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional.
“Evaluasi pendayagunaan zakat bukan sekadar pengukuran angka. Ini tentang memastikan zakat benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Melalui pedoman ini, kami ingin setiap kabupaten/kota mampu menghasilkan data yang valid untuk perbaikan program,” ujar Waryono di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, Kemenag ingin memastikan setiap lembaga zakat dapat mengukur dampak sosial dan ekonomi dari program yang dijalankan. Evaluasi ini juga menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat di tingkat daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap BAZNAS dan LAZ.
Pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Pedoman Umum dan Pedoman Teknis Pendayagunaan Zakat yang telah disusun dan diuji coba oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Pedoman tersebut diterapkan oleh tiga lapisan pelaksana, yaitu Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di tingkat pusat, Ketua Tim Zakat di Kanwil Kemenag Provinsi, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, pedoman ini telah diuji coba untuk menilai efektivitas proses persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan evaluasi. Hasil uji coba kemudian disempurnakan melalui bimbingan teknis yang melibatkan perwakilan Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota.
Waryono menyebut, pedoman ini bukan hanya panduan administratif, tetapi juga alat untuk membangun sistem evaluasi zakat berbasis data. “Kita ingin setiap kebijakan tentang tata kelola zakat didasarkan pada data nyata di lapangan. Dengan begitu, pengambilan kebijakan tidak lagi spekulatif, tetapi berbasis bukti dan hasil evaluasi yang valid,” tegasnya.
Kegiatan Bimtek ini memiliki empat tujuan utama, yaitu menyosialisasikan pedoman teknis secara komprehensif, meningkatkan pemahaman peserta tentang tahapan evaluasi (persiapan, pelaksanaan, pelaporan), memperkuat keterampilan teknis dalam pengumpulan dan pengolahan data, serta mendorong sinergi antara Kemenag di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan lembaga pengelola zakat.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama tentang pedoman teknis, mampu melaksanakan evaluasi sesuai standar yang ditetapkan, dan membangun mekanisme pelaporan yang valid serta terstruktur. Hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil di tingkat pusat.
Menurut Waryono, penguatan sistem evaluasi merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kita ingin zakat tidak hanya dipungut dan disalurkan, tetapi juga dievaluasi dampaknya. Dengan begitu, kita tahu apakah program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan tujuan pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” katanya.
Waryono berharap, kegiatan ini menjadi fondasi untuk membangun sistem evaluasi zakat nasional yang kuat, berkelanjutan, dan mampu mengukur kontribusi terhadap pembangunan negara.
“Evaluasi yang dilakukan secara rutin akan memperkuat kepercayaan masyarakat, memperbaiki tata kelola, dan memastikan setiap rupiah dana zakat benar-benar memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan,” pungkasnya.
(Fn/Mr). Editor: Moh Khoeron. Fotografer: Istimewa.
Sumber: https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-latih-34-ketua-tim-zakat-perkuat-evaluasi-pendayagunaan-dana-umat-m6UPk