Kemenag: Regulasi Cash Waqf Link Deposito Perlu Diperkuat

rm
0

Republikmenulis.com, 
Jakarta  -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menerima kunjungan BSI Maslahat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Produk Cash Waqf Link Deposito (CWLD).
 
CWLD merupakan salah satu contoh inovasi dalam pengelolaan wakaf uang yang memungkinkan individu dan lembaga untuk berkontribusi pada tujuan wakaf dengan memanfaatkan prinsip-prinsip keuangan Islam dalam investasi mereka.
 
Dalam arahannya, Waryono mengatakan, perlu regulasi yang kuat untuk memayungi produk CWLD. "CWLD adalah cara yang inovatif untuk menggabungkan investasi keuangan dengan wakaf uang. Karenanya, perlu adanya regulasi yang kuat untuk mengatur itu," ujarnya.
 
Saat ini, imbuhnya, sudah ada regulasi PMA Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. "Tapi saya rasa, perlu diusulkan untuk merevisi PMA tersebut," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, terkait pelaporan wakaf uang digital, aplikasi harus terintegrasi dengan Siwak Kemenag dan BWI. Karenanya, perlu diskusi terkait uji coba aplikasi yang sudah matang.
 
“Saya rasa perlu kolaborasi dengan Kemenag sebagai wakif, dan dibuat proyek percontohan untuk mengurangi kemiskinan. Contoh, pembangunan sumur untuk wilayah kering, atau momentum kebutuhan fundamental yang ada sekarang seperti apa," tambahnya.
 
Waryono juga menambahkan, diperlukan transparansi, pengawasan, dan pemantauan yang ketat dalam pelaksanaan CWLD. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa CWLD  digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mencapai tujuan yang diinginkan para wakif.
 
Literasi dan edukasi CWLD, menurutnya, sangat penting dilakukan, karena potensi wakaf yang besar belum tergali lebih luas di Indonesia. Untuk itu, kata dia, upaya-upaya peningkatan literasi wakaf perlu terus dilakukan.
 
Sementara itu Project Produk Inisiatif BSI  Soeyatmoko mengatakan, Islamic Ekosistem Group adalah salah satu divisi baru untuk mendukung ekosistem zakat wakaf, pesantren, masjid, haji umroh, dan halal. BSI Deposito Wakaf-Cash Waqf Link Deposito telah di setujui oleh Dewan Pengawas Syariah dan didukung oleh seluruh direksi BSI. "Saat ini dalam tahapan proses izin produk OJK untuk pengembangan produk," lanjutnya.
 
Ia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kemenag, sehingga target peluncuran CWLD BSI dapat segera dilaksanakan.
 
Sumber: Andayani/Mr, https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kembangkan-cash-waqf-link-deposito-kemenag-perlu-regulasi-yang-kuat
x

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)