Tiktok Shop Tutup: Bagaimana Sikap Pelaku Usaha Muslim?

rm
0


RepublikMenulis. com - Kiprah pertama kali aplikasi TikTok di Indonesia meluncurkan fitur commerce yakni pada bulan April 2021, dengan nama TikTok Shop. Fitur ini adalah sebuah social commerce inovatif yang menghubungkan para penjual, pembeli, dan konten kreator untuk menciptakan suasana berbelanja yang lancar, menyenangkan, dan nyaman. Brand dan para penjual mempromosikan ataupun mengembangkan usaha bisnisnya melalui fitur tiktok ini dengan membuat kerja sama dengan para kreator tiktok yakni dengan mempromosikan barangnya dalam bentuk video singkat ataupun dengan live tiktok.

Setelah berdiri selama dua tahun, Tiktok Shop resmi ditutup pada tanggal 4 Oktober 2023 tepatnya pada pukul 17:00 WIB. Tiktok Shop ditutup berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2023. Permendag ini mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Selain faktor diatas, ditutupnya Tiktok Shop juga disebabkan oleh banyaknya keluhan dari para wirausahawan yang membuka usaha secara offline. Karena rata-rata harga barang yang dijual di Tiktok Shop dipatok hampir setengah harga dari yang dipasarkan. Banyak para pelaku usaha yang terkena dampak akibat Tiktok Shop yang memberikan harga yang jauh di bawah harga pasar. Akibatnya yaitu beberapa toko pun menjadi sepi dan tidak banyak didatangi oleh para pembeli, sehingga membuat pendapatan dari pelaku usaha menurun, Hal ini memberikan dampak lain yakni kepada petugas juru parkir. dikarenakan sepinya pengunjung di beberapa toko sehingga hal ini membuat juru parkir atau yang biasa disebut dengan istilah tukang parkir, harus segera mencari tempat lain ataupun profesi pekerjaan pengganti lainnya. Sebuah efek domino, merugikan banyak pihak, imbas secara tidak langung dari hadirnya Tiktok shop. 

Di lain sisi, setelah ditutupnya Tiktok Shop, tidak sedikit para pengguna Tiktok Shop yang kecewa atas keputusan tersebut. Berdasarkan pengamatan melalui beberapa sosial media, khususnya di kolom komentar, sebagian argumen dari pengguna yaitu kecewa karena melalui Tiktok Shop inilah mereka juga mencari rezeki. Banyak dari para pengguna Tiktok Shop yang berupaya untuk berpindah media jualannya ke platform e-commerce lain. Tidak mudah untuk pindah ke e-commerce lain, dikarenakan mereka harus mengatur ulang harga dari yang mereka jual di Tiktok Shop. Meskipun demikian, perlu dipahami bersama bahwasanya aplikasi Tiktok dibuat hanya sebagai media hiburan saja, bukan media berbelanja. Keputusan yang telah dibuat pemerintah untuk menutup fitur Tiktok Shop pada aplikasi tersebut dinilai telah tepat. 

Bagi para pelaku usaha muslim (Muslim Entrepreneur), tentu harus siap menerima segala perubahan yang terjadi, siap mengikuti arahan, peraturan dan kebijakan dari Pemerintah. Bagaimana pun juga, Pemerintah adalah Ulil Amri yang harus kita patuhi. Sebagaimana dalil berikut: 

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan kepada para pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan RasulNya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa[4]: 59) 

Sebuah tantangan besar bagi para pelaku usaha muslim, baik yang menerapkan secara offline maupun yang online. Sesuatu yang tidak mudah ketika kita harus beradaptasi dengan setiap perubahan, namun bukan berarti ini menjadi perkara yang sangat sulit dan seolah tidak ada solusinya. Bukankah sesudah kesulitan itu ada kemudahan? 

Penulis adalah Aditya Eka Pratama & Aqila Rafa Nurhuda (Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa , Cileungsi-Bogor). Editor : Finantyo Eddy Wibowo, SE., MM

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)